TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKAITAN DENGAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH BANDA ACEH) (S002495)

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH BERKAITAN DENGAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH BANDA ACEH) (S002495)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
31-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Land titles--Registration and transfer, Legal instruments
Akta tanah, Prinsip Kehati-hatian, Hak tanggungan, PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
Ya

Prinsip Kehatian-hatian dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 bahwa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah harus dibacakan/ dijelaskan isinya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Namun, kenyataan dalam proses pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Banda Aceh masih belum terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan yang berlaku.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Banda Aceh yang tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, akibat hukum terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang yang tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian.

Penelitian ini diperoleh melalui metode yuridis empiris. Lokasi yang menjadi penelitian adalah di wilayah Kota Banda Aceh, metode pengumpulan data yang dilakukan adalah berupa observasi dan wawancara kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Banda Aceh dan Pegawai Kepala Badan Kantor Pertanahan Wilayah Banda Aceh serta untuk melengkapi data tersebut peneliti juga melakukan metode kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam proses Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggunan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah diwilayah Kota Banda Aceh belum terlaksana sepenuhnya. Sebagian Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pihak, serta tidak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak. Tanggung Jawab yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah berupa Tanggung Jawab Secara Administratif, Tanggung Jawab Secara Perdata, dan Tanggung Jawab Secara Pidana.

Disarankan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan agar melaksanakan dan memegang teguh apa yang tercantum dalam Peraturan Jabatan PPAT, Kode Etik IPPAT, dan Peraturan Pemerintah. tentang Pendaftaran Tanah dalam menjalankan tugasnya yaitu terutama dalam setiap proses pembuatan Akta. Kepada Badan Pertanahan Nasional diharapkan untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan secara berkala dan objektif agar Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat bekerja secara maksimal. Kepada Masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan perbuatan hukum, terutama dalam menandatangani suatu akta.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.