TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH BESAR) (S002615)

TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH BESAR) (S002615)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
22-03-2021
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan kejahatan, Drugs and crime, Narcotics--Criminal provisions
Tindak pidana narkotika
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal lll dan ll2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan “terhadap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman maupun tanaman, dipidana penjara 4 hingga l2 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah”. Namun dalam kaitannya penyalahgunaan narkotika terus mengalami kenaikan, hal tersebut secara langsung mendorong pihak kepolisian unntuk melakukan upaya penindakan nyata.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana intensitas (kenaikan) tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I, untuk menjelaskan apa saja hambatan bagi pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I, dan untuk menjelaskan bagaimana upaya penanggulangan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I.

Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan didapatkan melalui wawancara. Penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari literature, buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa intensitas tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I terus meningkat dikarenakan oleh faktor ekonomi, hubungan sosial, serta kurangnya perhatian pemerintah, hambatan yang dialami disebabkan oleh luas wilayah Aceh Besar yang luas, sedangkan upaya penanggulangannya masih menggunakan cara sosialisasi kepada masyarakat sebagai penerapan utama yang dilakukan oleh penegak hukum.

Disarankan kepada pihak yang berwenang untuk menurunkan angka Kepemilikan narkotika tidak hanya bersosialisasi namun lebih aktif dalam berkerjasama dengan pihak lain serts pemerintah memberi perhatian khusus. Serta saling bekerja sama agar mengefesienkan anggaran serta lebih mempunyai ide dalam mengatasi masalah-masalah yang ada.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.