TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA OLEH PEGAWAI BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002604)
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Meski telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindakan tersebut namun masih saja ditemukan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada Aparatur Sipil Negara oleh pegawai bank yang terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab digunakan UUTPK daripada UU Perbankan, modus operandi dalam melakukan tindakannya, dan upaya pihak perbankan dan aparat penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pegawai bank.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis perundang-undangan, buku teks, teori dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penggunaan UUTPK disbanding UU Perbankan karena uang yang ada didalam sistem perbankan dianggap dan termasuk kedalam asset negara sehingga dapat merugikan keuangan negara dikarenakan bank tersebut termasuk kedalam BUMN, metode yang digunakan untuk melakukan tindakannya diawali dengan adanya kerjasama antar pihak yang sama-sama bertujuan mencari keuntungan, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pihak perbankan dengan melakukan prinsip kehati-hatian seperti batas maksimum pemberian kredit, pemberian kredit yang sehat berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan bank serta melihat kualitas asset produktif dan melakukan upaya represif dan upaya preventif yang dilakukan aparat hukum.
Disarankan agar pihak perbankan melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit sesuai dengan pengaturan dan penegak hukum agar terus memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pemberian kredit fiktif, serta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.