TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH)

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS IMPOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KERJA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
27-06-2022
Indonesia
Banda Aceh
Penyelundupan, Smuggling
Tindak pidana penyelundupan, Barang impor
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 102 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, mengangkut barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Akan tetapi di Wilayah Hukum Bea dan Cukai Banda Aceh, selama tahun 2018-2020 penyelundupan pakaian bekas masih terjadi.

Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab, hambatan dalam mengatasi tindak pidana penyelundupan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas.

Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pelaku dalam melakukan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor karena faktor ekonomi, faktor kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum, faktor lemahnya sarana atau fasilitas yang tidak memadai seperti kurangnya tempat pengecekan barang penumpang dan faktor rendahnya kualitas produk industri dalam negeri. Hambatan dalam mengatasi tindak pidana tersebut dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat, sulitnya mencari barang bukti dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum kepabeanan terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan pakaian bekas yaitu dengan upaya preventif dan represif.

Disarankan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh agar dapat memperketat pengawasan dan melakukan upaya preventif serta pemberian sanksi tegas agar meminimalisir tindak pidana tersebut dan meningkatkan sosialisasi peraturan kepabeanan kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.