TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (S002499)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api disebutkan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi -tingginya dua puluh tahun. Namun, walaupun sudah diatur secara jelas, tindak pidana kepemilikan senjata api masih terjadi khususnya di wilayah Hukum Kota Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal, hambatan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal adalah dengan menyimpan senjata api tersebut di mobil pelaku tepatnya pada bagian bawah kursi mobil, melakukan aksi berupa ancaman kepada korban dan menyimpan senjata tajam yang diproduksi sendiri oleh pelaku guna diperjual belikan kepada KKB, hambatan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dikarenakan masih ada masyarakat yang merupakan mantan anggota GAM tidak menyerahkan senjata api ilegal dan menyembunyikan senjata tersebut tanpa alasan dan tujuan yang jelas serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal adalah dengan melakukan penyidikan berdasarkan informasi intelijen terkait dengan aksi peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Hukum Kota Lhokseumawe.
Saran kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan kepemilikan senjata api guna mengurangi tindakan penggunaan senjata api dan melakukan kerjasama dengan masyarakat untuk membuat laporan ketika melihat masyarakat menguasai senjata api.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.