PELAKSANAAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG REFOCUSSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN PENANGGULANGAN COVID-19 DI BIDANG JARINGAN PENGAMAN SOSIAL KOTA BANDA ACEH (S002427)
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dijelaskan bahwa pada angka pertama yaitu mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 (Refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan penggunaan dana dalam tiga bidang yaitu : kesehatan, jaringan pengaman sosial dan ekonomi. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan di lapangan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2020-2021.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan melihat ketentuan perundang-undangan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dalam memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota Banda Aceh belum sesuai dengan pedoman Pasal 23 Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD. Terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di Kota Banda Aceh yang tidak sesuai seperti aturan yang ditetapkan. Selain itu, Dinas Sosial Kota Banda Aceh tidak memperbaharui data penerima Bantuan di dalam DTKS akibatnya penerima bantuan menerima bantuan lebih dari satu. Dampak dari penerimaan bantuan sosial salah satunya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kota Banda Aceh seperti pada pasal 34 ayat 2 UUD 1945 yang mengatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial demi mewujudkan kesejahteraan.
Disarankan untuk Dinas Sosial Kota Banda Aceh agar dapat mensosialisasikan tentang program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) ini kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh, agar masyarakat dapat mengetahui transparansi tentang bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.