TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S002509)

TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S002509)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
04-03-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana, Criminal Law, Senjata dan persenjataan, Weapons
Senjata tajam
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat (UU Darurat) dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk akan dikenakan sanksi maksimal 10 (sepuluh) Tahun Penjara, namun pada kenyataanya masih terjadi tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan faktor dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana penggunaan senjata tajam, upaya pencegahan dan penanggulangan dalam menangani tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan hambatan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penggunaan senjata tajam.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.

Faktor terjadinya tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah faktor kurangnya kesadaran hukum, lingkungan dan kurangnya pengawasan serta modus operandi pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah dengan menyimpan senjata tajam dibagian punggung, menyimpan senjata tajam tersebut dengan cara di bungkus kedalam plastic lalu ditanam guna menghindari pemeriksaan pihak kepolisian serta dengan membeli senjata tajam tersebut. Upaya pencegahan adalah dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan melalui Satuan Bhabinkamtibmas Kepolisian Resor Aceh Besar guna memberikan pengetahuan mengenai kepemilikan senjata tajam dan upaya penanggulangan adalah dengan menindaklanjuti tindak pidana kepemilikan senjata tajam serta hambatan aparat penegak hukum mudahnya peredaran senjata tajam, wilayah Kabupaten Aceh Besar yang luas dan Kurangnya Pengetahuan Masyarakat Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Saran kepada perangkat adat gampong untuk bekerja sama dengan Kepolisian Resor Aceh Besar guna memperluas ruang lingkup pembinaan penggunaan senjata tajam, memperkuat sinergitas pihak aparat penegak hukum dan masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap jenis senjata tajam dan tujuan kepemilikan senjata tajam di kalangan masyarakat Aceh Besar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.