TINDAKAN PENEBANGAN KAYU TANPA MEMILIKI IZIN DI HUTAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAUSER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (S002507)

TINDAKAN PENEBANGAN KAYU TANPA MEMILIKI IZIN DI HUTAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LAUSER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (S002507)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
01-07-2021
Indonesia
Banda Aceh
Forestry law and legislation--Criminal provisions, Hutan dan Kehutanan
Tindak pidana kehutanan, Kehutanan, Penebangan kayu, Penebangan kayu illegal, Illegal logging
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Rutan disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tanpa memiliki izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) namun kenyataannya telah terjadi kasus tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin di hutan taman nasional gunung lauser di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2019 ada 4 (empat) kasus dan di tahun 2020 ada 1 (satu) kasus.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, upaya dan hambatan yang dilakukan BKPR dan Satuan Polisi Rutan dalam menanggulangi dan melakukan penertiban tindak pidana penebangan kayu di Kabupaten Aceh Tenggara.

Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan sumber data sekunder dengan cara melihat; buku-buku, doktrin, jumal hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer; melalui wawancara dengan responden maupun informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya penebangan kayu tanpa memiliki izin adalah faktor intemalnya karena ekonomi, kurangnya pengetahuan, tingginya keterhantungan hidup pada hutan. Faktor ekstemalnya adanya kesempatan, kurangnya pengawasan dan faktor karena tidak memiliki hutan produksi. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana penebangan kayu dengan melakukan penyuluhan tentang sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan kayu tanpa memiliki izin, melakukan patroli rutin, membuat himbauan atau peringatan dipinggir hutan yang dilindungi. Hambatannya adalah karena faktor minimnya sarana prasarana, kurangnya jumlah personil dalam penjagaan hutan, lemahnya penegakan hukum dan pengamanan hutan.

Disarankan terhadap Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk lebih mengutamakan kepedulian terhadap masyarakat khususnya yang tinggal dipinggir hutan agar selalu dilakukan penyuluhan. Dan bekerjasama dengan Balai Pengelolan Rutan TNGL dalam melakukan penjagaan yang lebih ketat dan pengawasan hutan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.