PEMBATALAN PENCATATAN CIPTAAN BERDASARKAN PERSYARATAN KEASLIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA No. 4/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dan No. 49/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

PEMBATALAN PENCATATAN CIPTAAN BERDASARKAN PERSYARATAN KEASLIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA No. 4/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dan No. 49/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
03-07-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hak Cipta, Copyright
Hak cipta, Pembatalan Pencatatan Ciptaan, Perlindungan hak cipta
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Permasalahan mengenai gugatan pembatalan pencatatan ciptaan berdasarkan persyaratan keaslian sangat identik dengan adanya unsur kesamaan esensial antara ciptaan atau dengan objek kekayaan intelektual lainnya sebagimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (2) UUHC . Perkara-perkara dalam kedua putusan yang digunakan harus ditentukan terlebih dahulu kesamaan faktanya sehingga dapat dibandingkan antara kedua perkara tersebut dalam putusannya masing-masing. Namun, dalam praktiknya terdapat gugatan yang dikabulkan atau tidak dikabulkan hakim dengan alasan yang berbeda-beda.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan alasan hakim mengabulkan atau tidak mengabulkan pembatalan pencatatan ciptaan berdasarkan persyaratan keaslian serta bentuk perlindungan hukum kepada pencipta asli dalam pencatatan ciptaan berdasarkan UUHC.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang meletakkan hukum sebagai sistem norma. Bahan hukum diperoleh terutama dengan cara penelitian kepustakaan dan juga sebagai pelengkapnya dengan cara penelitian lapangan melalui wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan pencatatan ciptaan berdasarkan persyaratan keaslian adalah dikabulkan karena terbukti adanya kesamaan esensial berdasarkan Pasal 68 ayat (2) jo. Pasal 97 ayat (1) UUHC dan melanggar Pasal 65 UUHC, sedangkan tidak dikabulkan karena tidak terpenuhi unsur Pasal 97 ayat (1) UUHC. Bentuk perlindungan hukum kepada pencipta asli ada dua, yakni perlindungan secara preventif dan secara represif.

Disarankan kepada DJKI pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk lebih teliti dalam melaksanakan kewenangannya agar tidak terjadi pencatatan ciptaan yang sama secara esensial dan kepada pemerintah agar perlindungan hukum secara preventif kepada pencipta asli lebih ditekankan dalam praktiknya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.