IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH BERDASARKAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KAFFAH TRADING SHAR’I AND BUILD DI ACEH BESAR (S002612)

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH BERDASARKAN QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH TERHADAP KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KAFFAH TRADING SHAR’I AND BUILD DI ACEH BESAR (S002612)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
08-09-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts (Islamic Law), Lembaga keuangan--Undang-undang dan Peraturan, Financial institutions
Hukum perjanjian, Pembiayaan konsumen, Akad murabahah, Pembiayaan syariah, Lembaga keuangan syariah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
Ya

Upaya menjauhi praktik riba di Aceh ditandai dengan penerapan prinsip syariahdalam aspek keuangan sebagaimana diatur dalam Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,ketentuan ini mewajibkan setiaplembaga keuangan di wilayahprovinsi Aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 Qanundi atas yang berbunyi “Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip Syariah”.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan pembiayaan konsumen pada Kaffah Trading Shar’i and Build mengacu kepadaQanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,kemudian menerangkan hambatan dan resiko apa yang dihadapi dalam kegiatan pembiayaan konsumen syariah, serta bagaimana perusahaan mengatasi hambatan dan resiko tersebut.

Penelitianini menggunakan metode yuridis empiris yangmerupakan jenis penelitian hukum dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji suatu norma hukum yang berlaku serta bagaimana penerapannya dalammasyarakat. Dengan kata lain penulis mengkaji Qanun No.11 Tahun 2018 diaplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan pada Kaffah Trading Shar’i and Build.

Hasil penelitian ini diketahui bahwa ketentuan dalam Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah telah sepenuhnya teraplikasikan dalam kegiatan usaha pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Hal ini terbukti berdasarkan jenis akadmurabahahyang mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000Tentang Murabahah. Kemudian, hambatan pada pembiayaan ini berupa kelalaian, penolakan nasabah, dan objek pembiayaan yang dijual, dan menimbulkan resiko kerugian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perusahaan menerapkan prinsip penilaian 5C untuk menilai sifat dan latar belakang konsumen, dan melakukan musyawarah hingga membawa perkara ke jalur hukum apabila tidak ada titik terang dalam musyawarah yang dilakukan.

Disarankan kepada pihak perusahaan pembiayaan untuk dapat menetapkan asuransi pada setiap objek pembiayaan, penetapan asuransi ini dapat menggunakan asuransi syariah guna menghindari riba, qimar (judi), dan gharar (ketidakjelasan), serta perusahaan dapat menetapkan denda sosial (ta’zir) ataupun ganti rugi (ta’widh).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.