TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S002569)

TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S002569)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
27-04-2021
Indonesia
Banda Aceh
Penyalahgunaan Kekuasaan, Criminal Law--Corrupt Practices, Abuse of power
Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kekuasaan, Penyalahgunaan wewenang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa "setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak yang memanfaatkan jabatan yang di embannya untuk keuntungan dan kepentingan pribadi, atau suatu kelompok.

Tujuan penelitian skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Menjelaskan pertanggungjawaban pidana tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Menjelaskan disparitas pidana terhadap putusan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan normative, data penelitian skripsi ini di peroleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada responden dan informan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang di lakukan dengan cara mengkaji atau mempelajari (KUHP), buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan masalah yang akan di bahas pada penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan penyebab terjadinya terjadinya karena dua faktor yairtu faktor internal dan ekstemal. Pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang di lakukan maka seseorang harus memenuhi unsur kesalahan yang sangat terkait dengan elemen dan mental perbuatannya. Disparitas pidana pada putusan hakim terjadi karena beberapa hal diantaranya faktor hukum, faktor hakim dan faktor terdakwa.

Disarankan perlunya penjegahan tindak pidana korupsi dimulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitamya, perlunya penjatuhan pidana maksimal agar membuat efek jera terhadap pelaku penyalahagunaan wewenang dalam jabatan lainnya. Diperlukan satu pedoman bagi hakim untuk menentukan jenis pemidanaan yang tepat dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga dengan pedoman tersebut hakim dapat dapat menjatuhkan putusan yang adil.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.