TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAAN TERHADAP RUMAH KOSONG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002642)
Di dalam Pasal 363 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Namun pada kenyataannya, walaupun KUHP sudah mengatur secara jelas tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong, aksi tersebut masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong, faktor penghambat dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap pihak responden dan informan guna untuk mendapatkan informasi terkait dengan penelitian tersebut. Serta dikuatkan dengan teori-teori dari berbagai sumber bacaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong yaitu karena faktor pendidikan, kebutuhan ekonomi, rendahnya pegetahuan keagamaan, kebutuhan keluarga, serta faktor minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak rumah. Beberapa hambatan dalam penyelesaian kasus pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong diantaranya karena kurangnya kerjasama antar aparat penegak hukum dengan aparat desa, serta masih rendahnya kesadaran saksi dalam membantu proses penyelidikan. Upaya menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong dapat dengan upaya untuk menghimbauan masyarakat tentang hukuman pencurian dengan pemberatan, selanjutnya memasang spanduk waspada pencurian, serta melakukan patroli di jam yang rawan terjadi tindak pidana tersebut.
Disarankan kepada pihak aparat hukum khususnya kepolisian sektor untuk melakukan operasi pencegahan melalui kerja sama antara Bhabinkamtibmas dan warga gampong dengan cara melakukan patroli malam guna mencegah pencurian terhadap rumah kosong khususnya di daerah perkampungan serta saran kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada dengan menyimpan barang berharga ditempat yang aman.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.