TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (S002490)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (S002490)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
20-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Tindak pidana korupsi, Saksi, Criminal Law--Corrupt Practices, Witnesses--Protection
Perlindungan saksi, Saksi pelaku, Justice Collaborator, Saksi, Tindak pidana korupsi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Karban dijelaskan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia temyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan, serta dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, dijelaskan dalam poin 9 mengenai pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), namun dalam praktiknya seringkali terjadi masalah seperti penetapan Justice Collaborator dan perlindungannya, hal tersebut terjadi dikarenakan banyak faktor yang melatarbelakanginya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penetapan status Justice Collaborator dan perlidungan terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif, melalui penelitian bahan-bahan perpustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang dikemukakan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan penetapan atau kriteria Justice Collaborator hanya terdapat dalam Poin Nomor 9 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama, yang artinya tidak adanya UU yang secara khusus atau menyeluruh yang mengatur tentang Justice Collaborator tersebut sehingga terdapat celah hukum yang dapat menimbulkan tidak maksimalnya pemanfaatan status Justice Collaborator, serta Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Karban, yang menjelaskan bahwa adanya keringanan tuntutan pidana terhadap Justice Collaborator, namun pelindungannya belum memenuhi standart Intemasional.

Diharapakan adanya aturan khusus secara menyeluruh mengenai Justice Collaborator agar dapat memaksimalkan manfaatnya dalam membantu mengungkap suatu perkara tindak pidana dan tercapai pemanfaatan maksimal Justice Collaborator.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.