PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (S002423)

PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (S002423)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
26-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Narapidana, Prisoners--Legal status, laws, etc
Lembaga Pemasyarakatan, Pelarian, Melarikan diri
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah tahanan Negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.

Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menj elaskan faktor penyebab dan upaya pencarian narapidana yang melarikan diri, untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan terhadap narapidana yang melarikan diri dari rutan kelas II B Tapaktuan.

Metode yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya pelarian narapidana adalah faktor lingkungan dan pergaulan, faktor kurangnya petugas pengamanan di Rutan, faktor kondisi bangunan yang kurang memadai, Faktor kemauan dengan dorongan pribadi, faktor masa hukuman pidana penjara yang lama. Upaya pencarian narapidana yaitu dengan cara melakukan pencarian dan pengejaran bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta masyarakat. Penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu memasukan kedalam sel pengasingan selama 2 kali 6 hari, tidak mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register F, setelah menjalani hukuman disiplin narapidana di pindahkan kelapas lain. Upaya penanggulangan terhadap narapidana yang melarikan diri yaitu dengan melakukan pendekatan dan pembinaan kepada narapidana dan tahanan, memperbaiki bangunan dan fasilitas keamanan Rutan.

Diharapkan agar petugas memberikan penyuluhan kepada warga binaan Rutan, dilakukan untuk menjaga keamanan dan mematuhi peraturan yang berlaku. dan bekerja sama dengan segala pihak untuk terus melakukan pencarian dan pengejaran serta menambah jumlah personil jaga.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.