PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG TIDAK HADIR TANPA IZIN (THTI) DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (S002435)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA TNI YANG TIDAK HADIR TANPA IZIN (THTI) DALAM WAKTU DAMAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (S002435)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
23-03-2021
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Military Law, Military offenses, Law enforcement, Hukum pidana militer
Penegakan hukum, Hukum militer, Hukum pidana militer, Tentara Nasional Indonesia, Tidak hadir tanpa izin
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 86 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) menegaskan militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan, apabila ketidak hadiran itu dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. Namun dalam praktiknya di Wilayah Hukun Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, terdapat 10 kasus tindak pidana tidak hadir tanpa izin dalam waktu damai yang diproses dengan pemberian hukuman disiplin oleh Atasan Yang BerhakMenghukum (Ankum).

Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap anggota TNI yang THTI dalam waktu damai, efek penerapan sanksi disiplin terhadap pelaku tindak pidana THTIdalam waktu damai dan penanggulangantindak pidana THTIdalam waktu damai

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas, sedangkan penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap anggota TNI yang THTI dalam waktu damai melaluidua jalur hukum yaitujalur hukumdisiplin militer danjalur hukum pidana militer. Penanggulangan terhadap pelaku THTI melalui dua upaya, upaya pertamayaitu upaya pencegahan dengan cara meningkatkan kesadaran anggota untuk patuh dan taat hukum, melaksanakan pengawasan rutin, yang kedua upaya penindakan/ pemberian sanksi berupa teguran, penahanan ringan, penahanan berat, pidana penjara. Efek dari penerapan sanksi disiplin terhadap pelaku THTI yaitu mencegah terjadinya tindak pidana disersi, membuat pelaku jera, meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban anggota, sebagai pembelajaran bagi anggota satuan.

Saran kepada penegak hukum di tingkat satuan khususnya Ankum agar senantiasa memperketat pengawasan terhadap anggotanya serta menindak tegas bagi anggota yang melakukan THTI. Kepada para atasan baik dari komandan regu hingga komandan satuan agar berperan aktif dalam hal pembinaan anggota supaya selalu ta’at dan patuh terhadap hukum khusus nya larangan melakukan THTI. Kepada para prajurit TNI agar senantiasa menta’ati aturan hukum yang berlaku baik aturan hukum khusus maupun aturan hukum umum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.