ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI NOMOR. 169/PID.B/2017/PN-IDI TENTANG PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (S002506)

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI NOMOR. 169/PID.B/2017/PN-IDI TENTANG PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (S002506)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
25-01-2021
Indonesia
Banda Aceh
Penganiayaan, Keputusan hakim, Assault and battery, Criminal courts
Keputusan Pengadilan Pidana, Penganiayaan, Tuntutan Jaksa, Surat dakwaan, Putusan Hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Putusan Pengadilan Negeri nomor 169/Pid.b/2017/Pn.ldi, terdakwa Rahmad Jaini, Khaidir, dan Ismail Ibrahim terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan dijerat pidana dengan pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Tentang Perusakan atau Pasal 353 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP. N amun dalam hal ini permasalahan yang didapat yaitu Penuntut Umum tidak tepat dalam menentukan dakwaaan yang digunakan dalam perkara ini. Seharusnya penuntut umum harus membuat surat dakwaan dengan tepat.

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjelaskan tindakan penuntut umum yang kurang tepat dalam menentukan surat dakwaan, yang mana j ika melihat pas al yg berkaitan dengan perkara ini, surat dakwaan yang lebih tepat digunakan yaitu surat dakwaan subsidair, dan hakim dalam menjatuhkan putusan belum memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

penelitian ini bersifat studi kasus apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam bagian penelitian normatif (Normative Legal Research). data yang digunakan melalui studi kasus kepustakaan guna memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa putusan pengadilan negeri Idi nomor 169/Pid.b/2017 /Pn.ldi selaku putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penuntut umum kurang tepat dalam menentukan surat dakwaan yang digunakan dalam putusan nomor 169/Pid.B/2017/Pn• Idi, seharusnya penuntut umum menggunakan dakwaan subsidair yang manajika melihat pasal yang berkaitan dengan perkara ini dakwaan yang lebih tepat yaitu dakwaan subsidair dan hakim dalam menjatuhkan putusan belum memenuhi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

Saran bagi Penuntut Umum agar lebih teliti dalam membuat surat dakwaan dan majelis hakim harus lebih memenuhi keadilan, kepastian dan kemanfatan hukum dalam menjatuhkan putusan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.