TANGGUNG JAWAB PENJUAL TERHADAP BARANG ELEKTRONIK YANG MENGANDUNG CACAT TERSEMBUNYI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S002588)
Pasal 1504 KUHPerdata menentukan "si penjual diwajibkan menanggung terhadap cacat tersembunyi pada barang yang dijual, yang membuat barang itu tak sanggup untuk pemakaian yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian itu sehingga, jika si pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membeli barangnnya, atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang." Namun dalam kenyataannya si penjual tidak bertanggung jawab terhadap barang yang telah dijualnya, walaupun barang itu mengandung cacat tersembunyi.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tanggung jawab penjual elektronik yang mengandung cacat tersembunyi di Kota Banda Aceh. peranan dari yayasan perlindungan konsumen serta upaya yang dapat dilakukan penjual terhadap pembeli yang melakukan pengaduan akibat cacat tersembunyi pada barang elektronik.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab penjual terhadap barang yang mengandung cacat tersembunyi tidak terlaksana seperti yang di atur KUHPerdata dan UUPK, hal ini terlihat si penjual tidak bertanggung jawab terhadap barang yang telah dijualnya, walaupun barang itu mengandung cacat tersembunyi. Peran dari yayasan perlindungan konsumen Aceh terkait barang elektronik yang mengandung cacat tersembunyi dilakukan dengan cara koordinasi dan pendekatan terhadap kasus-kasus kerugian konsumen. Upaya yang di lakukan oleh penjual terhadap barang elektronik yang mengandung cacat tersembunyi yaitu barang tersebut di service kama adanya garansi.
Disarankan kepada penjual untuk bertanggung jawab kepada pembeli yang membeli barang elektronik mengandung cacat tersembunyi. Kepada yayasan perlindungan konsumen Aceh untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Kepada penjual untuk lebih teliti dalam menjual barang elektronik dan tidak mempersulit pembeli dalam pengajuan tuntutan terhadap garansi barang elektronik yang diajukan oleh pembeli.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.