PELAKSANAAN PEMILIHAN KEUCHIK SECARA E-VOTING DI KABUPATEN PIDIE JAYA (S002643)

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEUCHIK SECARA E-VOTING DI KABUPATEN PIDIE JAYA (S002643)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
15-08-2021
Indonesia
Banda Aceh
Pemerintahan Desa, Pemilihan Umum, Election Law, Electronic voting, Local elections
Pemilihan Umum, Pemilihan Keuchik, e-Voting, Electronic voting
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
Ya

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 43 ayat 3 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya menjadi dasar hukum tentang pelaksanaan pemilihan dengan sistem e- voting. Pemilihan keuchik secara e-voting pertama kali dilaksanakan di Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Pidie Jaya. Terdapat 3 Gampong yang melaksanakan pemilihan secara e-voting, yaitu Gampong Keude Ulee Glee Kecamatan Bandar Dua, Gampong Pulo Lhok Kecamatan Ulim, Gampong Mesjid Puduek Kecamatan Trienggadeng. Dan peneliti melaksanakan penelitian di salah satu gampong yaitu di Kecamatan Trienggadeng Gampong Mesjid Puduek.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pemilihan keuchik secara e-voting di Kabupaten Pidie Jaya, menjelaskan perbandingan kelebihan dan kelemahan mengenai pemilihan keuchik secara e- voting dan menjelaskan dimungkinkan pelaksanaan pemilihan keuchik secara e- voting di Kabupaten lain Provinsi Aceh.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan secara e- voting di Kabupaten Pidie Jaya dilatarbelakangi dengan adanya penerapan system 4.0, yaitu upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan sistem online. Untuk Kabupaten Pidie Jaya penerapan ini dilaksanakan di 3 gampong. Salah satunya adalah gampong Mesjid Puduek Kecamatan Trienggadeng. Dalam pelaksanaannya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bekerjasama dengan camat, dan panitia pemilihan keuchik di gampong agar terselenggaranya pemilihan secara e- voting. Adapun terdapat beberapa kelebihan dan kelemahan dari pemilihan ini, beberapa kelebihannya adalah mudah dalam perhitungan dan pelaksanaannya, mencegah kecurangan, mengurangi biaya. Dan juga beberapa kelemahan adanya gangguan elektronik, masalah operasional dan logistik, kurangnya media elektronik. Namun dengan pelaksaan pemilhan secara e-voting ini dapat menjadi acuan untuk penerapan bagi setiap kabupaten lain di daerah Aceh.

Disarankan untuk mempersiapkan rancangan qanun tentang pemilihan dengan sistem e-voting di Provinsi Aceh agar terlaksananya pemilihan secara e-voting yang merata di setiap kabupaten. Serta membenahi fasilitas dan perangkat elektronik sebagai media pelaksanaannya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.