PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR (S002628)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR (S002628)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
06-09-2021
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penggelapan, Offenses against property, Victims of crimes--Protection, Korban kejahatan
Viktimologi, Korban kejahatan, Perlindungan korban, Penggelapan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan menerangkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggelapan dan pemenuhan perlindungan hukum yang seharusnya terhadap korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Data dari skripsi ini diperoleh dari metode penelitian yuridis normatif yang diperoleh dari data kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan dokumentasi dari berbagai media online.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melihat dari segi viktimologi berdasarkan ketentuan pada Pasal 3 72 KUHP perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban bisa dikatakan tidak ada. Pidana penjara hanya memberikan efek jera untuk tersangka sedangkan denda yang dijatuhkan diberikan pada negara. Korban tidak mendapatkan apapun dari ketentuan pasal ini. Pemenuhan perlindungan yang seharusnya korban dapatkan terdapat diluar dari KUHP. Dapat dilihat pada UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Saran yang dapat diberikan perlindungan hukum bagi korban seharusnya terdapat langsung dalam pasal yang dijatuhkan untuk tersangka. Jadi diharapkan kedepannya dalam pasal yang dijatuhkan berisikan hukuman yang bukan hanya untuk kepentingan tersangka di satu sisi dan negara di sisi lain tetapi juga terdapat kepentingan korban dari tindak pidana penggelapan. Perlindungan hukum terhdap korban yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk kedepannya diharapkan bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana penggelapan tanpa hams dimintai terlebih dahulu.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.