TINDAK PIDANA MELAKUKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN USAHA NIAGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S002566)
Minyak sebagai kekayaan hasil bumi dikuasai oleh negara karena menguasai hajat hidup orang banyak dan berperan penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan bakar, salah satu bahan baku industri dan penghasil devisa negara. Tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meskipun demikian, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli pada tahun 2020 ditemukan lima kasus tindak pidana ini.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga, serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer, diperkuat dengan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah, serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan ditampilkan dalam bentuk deskripsi untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana niaga BBM tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pemantauan atau pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat dalam penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku tindak pidana.
Disarankan kepada Dinas ESDM agar memperketat pengawasan terhadap tempat pengeboran minyak ilegal, pembatasan pembelian BBM khususnya yang bersubsidi, penyederhanaan dalam pengurusan izin usaha niaga BBM, melakukan sosialisasi menyeluruh untuk meningkatkan kepekaan dan kepedulian masyarakat untuk mendaftarkan izin usaha niaga BBM, serta pidana yang lebih berat sehingga pelaku menjadi jera.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.