STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUN NOMOR 06/PID.SUS.ANAK/2017/PN-BIR TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI ATAU MENYIMPAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (S002550)

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUN NOMOR 06/PID.SUS.ANAK/2017/PN-BIR TENTANG TINDAK PIDANA MEMILIKI ATAU MENYIMPAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (S002550)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
15-07-2021
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan remaja, Pengadilan anak dan remaja, Juvenile courts, Youth--Drug use, Juvenile delinquency--Case studies
Pengadilan anak dan remaja, Tindak pidana narkotika, Anak dan narkotika, Keputusan Hakim, Hukum pidana anak
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Bireun Nomor 06/Pid.Sus.Anak/2017/PN-Bir, Anak Terdakwa terbukti bersalah memiliki atau menyimpan narkotika dan dijerat pidana dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000. 000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta di persidangan, dan putusan hakim tidak mencerminkan nilai keadilan.

Penelitian ini bersifat studi kasus, apabila dilihat dari tujuannya maka penelitian ini termasuk pada jenis penelitian normatif (Normative Legal Research). Studi yang digunakan adalah studi kepustakaan yakni dengan melakukan serangkaian kegiatan mencari, membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek dalam penelitian ini. Alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian bahwa majelis hakim tidak memperhatikan fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagai perantara karena disuruh oleh Bang Gus dan terdakwa hanya diberikan Rp. 200.000 untuk uang jalan dan dijanjikan uang imbalan sebesar Rp. 1.500.000 dan baru kali ini terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis ganja. Putusan pengadilan tersebut tidak mencapai unsur keadilan karena tidak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan.

Saran bagi majelis hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta-fakta di dalam proses persidangan sehingga tercerminnya nilai keadilan di dalam putusan yang dijatuhkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.