PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL TERHADAP PELAKU USAHA TRANSPORTASI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL TERHADAP PELAKU USAHA TRANSPORTASI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
01-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Pengangkutan--Undang-undang dan Peraturan, Transportation Law, Pengangkutan darat
Perbuatan melawan hukum, Hukum pengangkutan, Transportasi darat, Transportasi online, Becak konvensional
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang Perbuatan Melanggar Hukum, dalam Pasal tersebut dikatakan “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Meski perbuatan dan sanksi tersebut telah diatur, tetapi pelaku usaha becak konvensional yang melakukan perbuatan melawan hukum masih ditemukan di Kota Banda Aceh ini, khususnya di penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan becak konvensional melakukan perbuatan hukum dan sanksi terhadap becak konvensional jika melakukan pelanggaran hukum terhadap transportasi online dan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam menangani becak konvensional jika melakukan perbuatan melawan hukum terhadap transportasi online.

Penelitian ini menerapkan penelitian yuridis empiris yaitu menganalisa permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum dan data yang diperoleh langsung dari penelitian lapangan. Pengumpulan data juga dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian yang telah dilakukan menununjukkan bahwa unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum membuktikan pelaku usaha becak konvensional melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku usaha transportasi online, becak konvensional melakukan tindakan melarangan transportasi online untuk menjemput konsumen kedalam pekarangan penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue hanya karena mereka sudah melakukan kesepakatan sesama pelaku usaha becak konvensional dan pelaku usaha transportasi online sedangkan kesepakatan tersebut tidak sah secara hukum karena tidak ada peraturan yang mengaturnya. Seharusnya becak konvensional tidak boleh melarang hal tersebut, karena becak konvensional dan transportasi online sama-sama merupakan transportasi. Becak konvensional melakukan perbuatan berpura-pura menjadi konsumen dari transportasi online hanya untuk memancing agar transportasi online masuk ke wilayah penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue, terkadang mereka sengaja memesan melalui aplikasi hanya untuk menjerat transportasi online.

Disarankan kepada becak konvensional kesepakatan mengenai tarif harga becak konvensional agar ada kepastian tarif bagi konsumen, hal ini untuk menarik minat konsumen untuk menggunakan becak konvensional, sehingga becak tidak lagi melakukan hal-hak curang terhadap transportasi online.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.