TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELEMBUNGAN HARGA (MARK UP) YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK SWASTA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun kenyataannya hingga saat ini masih ditemukan pihak swasta yang melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark up).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab, hambatan dalam menanggulangi dan upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi penggelembungan harga (mark up) yang dilakukan oleh pihak swasta.
Metode penelitian yang digunakan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari bahan- bahan hukum seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta yakni sifat serakah, moral yang kurang kuat, mendongkrak status sosial, kesempatan, hukum, system organisir perusahaan yang tidak baik dan kurangnya pengawasan. re Hambatan yang didapati dalam menanggulanginya yaitu tidak adanya harga pasar yang jelas, lambatnya keluar hasil audit kerugian negara dari BPKP, terbatasnya sumber daya manusia, kasusnya sudah lama terjadi, kurangnya anggaran, dan tersangka memiliki power untuk mempengaruhi jalannya proses pemeriksaan. Upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana tersebut dengan mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, tender pengadaan barang dan jasa wajib dimasukkan ke layanan pengadaan secara elektronik, mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang pengadaan barang dan jasa.
Disarankan perlu adanya pengawasan yang serius dan ketat, serta bila perlu dilakukan survei ulang mulai dari tahap perkiraan harga hingga pada tahap akhir. Perlu adanya pengawasan yang lebih aktif lagi untuk memeriksa siapa-siapa saja yang ikut sebagai peserta tender. Setiap masyarakat mengamalkan setiap sila yang ada pada Pancasila, melakukan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara online melalui (https://e-katalog.lkpp.go.id) dengan menyeluruh serta tanpa adanya pandang bulu kepada pelaksana pengadaan, dan membuat efek jera pelaku tindak pidana korupsi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.