TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAKET SEMBAKO BANTUAN SOSIAL COVID 19 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAKET SEMBAKO BANTUAN SOSIAL COVID 19 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
03-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penggelapan, Offenses against property
Penggelapan, Sembako, Bantuan sosial, Covid-19
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Namun pada kenyataannya, walaupun KUHP sudah mengatur mengenai sanksi tindak pidana penggelapan, tindak pidana tersebut masih terjadi, termasuk di wilayah Kota Sibolga.

Tujuan penulis adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan, hambatan terhadap tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus covid 19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan.

Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan faktor kesempatan, faktor keserakahan, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengawasan yang menjadi pemicu adanya tindak pidana penggelapan sembako covid-19 yang dilakukan di kelurahan. Hambatan terhadap penangananan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus covid-19 adalah adanya intervensi dari pejabat tertentu yang bertujuan untuk memperlambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait dengan pelaporan aksi tindak pidana penggelapan bantuan sembako serta upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial covid-19 adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang menerima barang bantuan paket sembako Covid-19, mengikutsertakan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap pembagian bantuan sembako covid-19.

Saran kepada Pengadilan Negeri Sibolga untuk mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 sebagai unsur pemberatan pelaku penggelapan bantuan paket sembako dan saran kepada Kejaksaan Negeri Sibolga untuk melakukan penyuluhan hukum guna mengurangi rasa apatisme masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.