STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2275K/PDT/2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK PENANGGUNGAN UTANG (S002552)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2275K/PDT/2016 TENTANG WANPRESTASI DALAM KONTRAK PENANGGUNGAN UTANG (S002552)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
25-06-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Acara Perdata, Breach of contract, Civil Procedure
Hukum perjanjian, Kontrak penanggungan utang
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1823 KUHPDT menyebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian pihak tertanggung boleh untuk mengetahui atau tidak mengetahui perjanjian antara pihak kreditur dan penanggung. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2275k/pdt/2016 Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak kreditur/penggugat tidak dapat diterima sebab tidak turut menggugat pihak debitur/tertanggung karena menurut Majelis Hakim pihak debitur berhak mengetahui hal-hal yang terjadi antara kreditur dan penanggung.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 2275k/pdt/2016, untuk menjelaskan kesesuaian pertimbangan putusan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui wujud nilai keadilan dan nilai kepastian hukum dalam putusan tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. data diperoleh melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya terhadap putusan Mahkamah Agung nomor 2275k/pdt/2016.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya melakukan kekeliruan dan kekhilafan karena tidak memperhatikan peraturan yang mengatur mengenai perjanjian penanggungan utang. putusan ini juga tidak mengandung nilai keadilan jika dilihat dari indikator keadilan yang dikemukakan oleh M. Syamsudi dan Salman Luthfan, serta indikator keadilan distributif oleh aristoteles dan tidak mengandung nilai kepastian hukum menurut indikator kepastian hukum oleh Sudikno Mertokusumo. Namun, putusan ini memenuhi unsur keadilan komutatif yang dikemukakan oleh aristoteles dan putusan ini telah memenuhi asas peradilan cepat sehingga memenuhi unsur kepastian hukum yang sebagaimana yang dikemukakan oleh Erwin Muhammad.

Disarankan kepada pemerintahan untuk membuat peraturan baru mengenai jaminan peorangan atau perjanjian penanggungan utang dan bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian penanggungan utang menyebutkan dalam isi perjanjian akan menggunakan pasal 1831 atau pasal 1832 KUHPDT agar memudahkan Majelis Hakim dalam membuat pertimbangan dan memutuskan perkara tersebut jika terjadi perkara dikemudian hari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.