STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 288/PID.B/2020/PN PMS TENTANG PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA HALUSINASI

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 288/PID.B/2020/PN PMS TENTANG PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PENDERITA HALUSINASI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
29-07-2022
Indonesia
Banda Aceh
Keputusan hakim, Trials (Homicide), Pembunuhan, Schizophrenia, Criminal courts
Keputusan Pengadilan Pidana, Pembunuhan, Skizofrenia, Mental illness, Halusinasi, Putusan Hakim
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 288/Pid.B/2020/PN Pms tentang pembunuhan yang dilakukan oleh penderita skizofrenia paranoid (halusinasi). Dalam putusan ini hakim berpendapat bahwa terdakwa Suheri Sihombing telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 338 KUHP yaitu telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Walaupun terdakwa menderita gangguan jiwa skizofrenia paranoid, hakim tetap berpendapat terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga terdakwa dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fakta-fakta dalam persidangan, dasar pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, dan putusan pengadilan yang belum memenuhi asas keadilan hukum.

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara nomor 288/Pid.B/ 2020/PN Pms tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Hakim kurang mengemukakan pertimbangannya mengenai terdakwa yang menderita gangguan jiwa skizofrenia paranoid. Hakim tidak terlalu memperhatikan Pasal 44 ayat (1) KUHP mengenai penghapusan pidana. Terdakwa dengan gangguan jiwa menurut Pasal 44 KUHP bisa diperintahkan untuk dimasukan ke dalam rumah sakit jiwa selama 1 tahun. Diputusnya perkara yang menyatakan terdakwa bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjadikan putusan tidak mengakomodasi asas keadilan hukum secara maksimal dalam putusan.

Disarankan agar hakim lebih memperhatikan fakta pemeriksaan dalam persidangan dan mempertimbangkan Pasal 44 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid. Diperlukan pula koordinasi bagi penegak hukum terkait ketentuan hukum pidana di seluruh Indonesia agar dihasilkannya penegakan hukum yang memenuhi cita hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.