TINDAK PIDANA PERDAGANGAN AIR RAKSA (MERCURY) TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN AIR RAKSA (MERCURY) TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
08-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Kejahatan dalam perdagangan, Licenses--Criminal provisions, Commercial crimes
Izin Usaha, Tindak pidana perdagangan produk, Air Raksa, Mercury, Bahan Berbahaya
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 24 ayat(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menentukan bahwa “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri”. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menentukan bahwa “Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Meskipun Undang-Undang telah mewajibkan pelaku usaha perdagangan untuk memiliki perizinan di bidang perdagangan, namun tindak pidana perdagangan air raksa (Mercury) tanpa izin usaha perdagangan masih terjadi di kabupaten Bireuen pada tahun 2020.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Air Raksa (Mercury) tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2), pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat kepada pelaku dan menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan air raksa (mercury).

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dalam penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan air raksa (mercury) tanpa SIUP-B2 yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kurangnya pengetahuan tentang kesadaran hukum dan perizinan dan faktor tingginya permintaan mercury. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bersyarat kepada pelaku didasarkan pada kepercayaan nya bahwa penjatuhan pidana bersyarat telah memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu upaya penyuluhan hukum, pengawasan dan penindakan.

Disarankan kepada pelaku usaha, untuk menaati segala aturan hukum yang berlaku dan kepada Hakim Pengadilan Negeri Bireuen diharapkan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada pelaku. Kepada pihak DPM-PTSP dan Polres Bireuen agar melakukan sosialisi tentang perizinan perdagangan mercury dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.