SISTEM PENGAJUAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menengakkan hukum dan keadilan. Mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, berdasarkan usulan Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh cabang kekuasaan lain akan berdampak pada independensi Mahkamah Konstitusi. Terlihat selama ini para calon hakim konstitusi yang diajukan mempunyai afiliasi politik dengan ketiga cabang kekuasaan, serta proses seleksi yang tidak memenuhi prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sehingga pengajuan hakim oleh ketiga lembaga berpotensi dapat mempengaruhi independensi hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui latar belakang dari pengajuan hakim Mahkamah Konstitusi oleh ketiga lembaga negara, untuk mengetahui sistem pengajuan hakim konstitusi menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta pengaruh rekrutmen dari ketiga lembaga negara terhadap independensi hakim Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu sumber utama datanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, dan bahan sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung dalam melakukan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar selain untuk menjamin adanya keseimbangan kekuatan antar cabang-cabang kekuasaan negara, serts menjamin netralitas dan independensi Mahkamah Konstitusi dalam hubungan antar lembaga negara. Mengenai proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi masih belum memenuhi prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai proses yang objektif, akuntabel, dan transparan dan keterbukaan dari masing-masing lembaga. Mengenai independen tidaknya Mahkamah Konstitusi sangat tergantung dari integritas masing-masing hakim konstitusi, karena antara Mahkamah Konstitusi dan hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
Disarankan untuk jangka pendek memperbaiki mekanisme seleksi hakim konstitusi bisa dilakukan dengan cara merubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi agar mekanisme seleksi hakim konstitusi lebih jelas dan seragam di tiga lembaga pengusul, serta untuk jangka panjang dilakukannya amandemen konstitusi untuk mempertegas tentang seleksi hakim sehingga tidak multitafsir.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.