PENJATUHAN SANKSI ADAT PADA KASUS KHALWAT (MESUM) DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE

PENJATUHAN SANKSI ADAT PADA KASUS KHALWAT (MESUM) DI WILAYAH KABUPATEN PIDIE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
16-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana (Hukum Adat), Criminal law (Adat law)
Hukum Pidana Adat, sanksi adat, Khalwat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Pasal 24 telah memberikan kewenangan kepada lembaga adat dan Mahkamah Syar’iyah untuk penyelesaian jarimah khalwat, dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pada Pasal 13 ayat (1) huruf d juga menyebutkan bahwa khalwat adalah salah satu perselisihan/sengketa yang dapat diselesaikan melalui lembaga adat. Dalam penyelesaian kasus khalwat di Kabupaten Pidie, lembaga adat sangat berperan aktif, di mana kasus khalwat lebih sering diselesaikan oleh lembaga adat saja. Bentuk sanksi yang diberikan untuk kasus khalwat (mesum) juga berbeda-beda, tergantung kepada beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk sanksi adat yang dapat diberikan oleh lembaga adat terhadap pelaku khalwat (mesum), untuk menjelaskan bagaimana bentuk pelaksanaan terhadap sanksi adat yang telah diberikan kepada pelaku khalwat (mesum), untuk menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan dalam penjatuhan sanksi adat dalam kasus khalwat (mesum).

Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis empiris di mana pengumpulan data yang didapat adalah melalui penelitian lapangan yaitu melakukan wawancara dengan Keuchik, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat dan penelitian kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penentuan bentuk sanksi adat yang diberikan kepada pelaku khalwat (mesum) di Kabupaten Pidie adalah merupakan keputusan bersama daripada Keuchik dan juga Tuha Peut gampong masing-masing gampong, melalui musyawarah. Timbulnya perbedaan penjatuhan sanksi adat di setiap gampong itu karena: (a) tergantung berat atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan, (b) tanpa adanya alasan yang jelas dan kuat.

Disarankan bagi perangkat gampong agar lebih tegas dalam memberikan sanksi pada para pelaku khalwat (mesum) yang terjadi baik di gampong Tiba Mesjid maupun gampong Dayah Usi, sehingga dapat memberikan efek jera baik bagi si pelaku maupun bagi masyarakat. Perangkat gampong juga diharapkan untuk lebih sering melakukan sosialisasi ataupun penyuluhan terhadap masyarakat mengenai perkara khalwat tersebut, sehingga masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih waspada lagi dalam menanggapi isu terkait perkara khalwat tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.