TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL)
Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah). Namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang relatif rendah terhadap pelaku turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, dan upaya penanggulangan turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, artikel, dan media internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya turut serta dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yaitu faktor karena adanya kesempatan, niat pelaku sendiri, ekonomi, ingin mencari keuntungan lebih, kurangnya pengawasan dari instansi terkait, dan pelaku tidak mengetahui cara mengurus izin usaha. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana yang relatif rendah yaitu karena tuntutan pidana dari penuntut umum yang rendah, tindak pidana tersebut bukan merupakan extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, pelakunya hanya masyarakat kecil dan mempunyai tanggungan anak juga istri. Upaya penanggulangan yaitu meningkatkan pengawasan penyediaan, pendistribusian serta pengecekan harga eceran tertinggi (HET) oleh instansi terkait, melakukan penyuluhan hukum, dan melakukan patroli, razia di agen, dan di pangkalan.
Disarankan kepada bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Singkil untuk meningkatkan pengawasan penyediaan dan pendistribusian serta pengecekan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi secara berkala, dan melakukan penyuluhan hukum tentang cara mengurus izin usaha niaga dan pengangkutan LPG bersubsidi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.