TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL KATEGORI GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)

TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL KATEGORI GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-06-2022
Indonesia
Banda Aceh
Izin Usaha, Tambang dan sumber pertambangan, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions
Pertambangan, Pertambangan ilegal, Usaha pertambangan tanpa izin, Izin usaha, Galian golongan C, Kategori galian C
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 158 UU Pertambangan dijelaskan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Walaupun UU Pertambangan sudah mengatur secara jelas tentang larangan pertambangan ilegal, akan tetapi masih ada pelaku pertambangan illegal yang melakukan aksi tersebut khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor dan modus operandi pelaku tindak pidana Pertambangan Ilegal, upaya pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang untuk mencegah terjadinya tindak pidana pertambangan ilegal dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pertambangan ilegal.

Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan faktor pelaku tindak pidana pertambangan melakukan tindak pidana usaha pertambangan illegal dikarenakan faktor mencari keuntungan besar, faktor sulitnya mendapatkan IUP dan faktor adanya oknum serta kurangnya penegakan hukum, modus operandi pelaku dalam menjalankan aksi tindak pidana pertambangan illegal adalah dengan menyewa alat berat yang digunakan sebagai sarana pertambangan dan memberikan uang kepada aparat desa yang menjadi lokasi pertambangan guna memperlancar kegiatan tersebut, Upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak DPM-PTSP dikarenakan kepolisian memiliki keterbatasan pengetahuan tentang izin pertambangan dan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku berdasarkan tujuan pemidanaan bukan hanya untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku melainkan sebagai pembinaan bagi pelaku.

Saran kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Tamiang untuk melakukan pelatihan Bhabinkamtibmas Polsek di seluruh Kecamatan Aceh Taming terkait dengan pertambangan illegal dan melakukan monitoring terhadap perusahaan usaha pertambangan di Aceh Tamiang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.