PENGENAAN DENDA DALAM PERJANJIAN MURABAHAH PADA BANK MANDIRI SYARIAH (T000052-N)

PENGENAAN DENDA DALAM PERJANJIAN MURABAHAH PADA BANK MANDIRI SYARIAH (T000052-N)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
30-12-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Banking law (Islamic law), Bank dan perbankan Islam, Contracts (Islamic Law)
Akad murabahah, Hukum perjanjian, Hukum perbankan, Denda, Bank Syariah
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
Ya
Ya

Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.Sebagai salah satu perbankan syariah di Indonesia Bank Mandiri Syariah memiliki beberapa produk perbankan, salah satunya adalah murabahah (jual beli).Konsep jual beli yang merupakan salah satu produk bank syariah dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan terkait dengan sektor ril. Di samping itu harga sudah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad yang salah satu contohnya yaitu akad murabahah. Namun Penerapan sistem murabahah tidak selamanya berlangsung dengan lancer, adakalanya nasabah tidak menepati akad yang telah disepakati bersama dengan berbagai sebab, salah satunya adalah kerugian yang dialami usahanya, yang mengakibatkan tidak dapat membayar angsuran tepat waktu, sehingga bank menerapkan denda dari keterlambatan pembayaran angsuran.Denda tersebut yang harus dibayarkan pihak nasabah kepada pihak bank sesuai yang diperjanjikan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan mekanisme penilaian dan pengawan perjanjian murabahah pada Bank Mandiri Syariah di Banda aceh, menganalisis dan menjelaskan pengenaan denda dalam perjanjian murabahah pada bank mandiri syariah di Banda Aceh, dan untuk menganalisis dan menjelaskan prinsip hukum islam mengatur hasil penggunaan uang denda keterlambatan.

Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris, yang menggunakan data primer sebagai data utama yang menguji identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektivitas hukum sebagai objek penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Tulisannya disajikan dalam bentuk deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan mekanisme penilaian dan pengawasan perjanjian murabahah pada Bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip chracter, capacity, capital, collaterral, condition dan personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection. Prinsip ini telah dijalankan oleh Bank Mandiri Syariah, namun munculnya keterlambatan pembayaran angsuran dikarenakan keadaan paksa. Pengenaan denda dalam perjanjian murabahah pada bank Mandiri Syariah banda aceh sudah dijalankan sesuai dengan akad yang sudah disepakati bersama dan tentunya akad sudah mendapat pengawasan dewan pengawas syariah yang berdasarkan fatwa dewan syariah nasional yang berlandaskan prinsip syariah. walaupun nasabah yang dikenakan denda beranggapan alasan penundaan pembayaran angsuran dikarena keadaan paksa, bank sesuai dengan akad yang diperjanjikan mempersilahkan nasabah untuk mengajukan secara tertulis dari keadaan paksa tersebut kepada bank dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kalender yang mengakibatkan nasabah gagal bayar tepat waktu. Prinsip hukum islam mengatur hasil penggunaan uang denda keterlambatan dalam perjanjian murabahah memiliki berbagai pendapat. Pendapat pertama menyebutkan boleh menggunakan uang denda sebagai dana sosial dan bukan dijadikan sebagai pendapatan bank syariah. Pendapat kedua mengatakan dilarang menggunakan uang denda dikarenakan uang denda tetap dikategorikan sebagai dana riba.

Disarankan kepada nasabah untuk memahami dan membaca akad murabahah sebelum ditandatangani sehingga dapat mengajukan keberatan pembayaran denda disaat keadaan tidak mampu bayar, dan kepada bank agar kiranya memastikan dan mengingatkan nasabah agar membaca keseluruhan akad, memeriksa dan mengawasi secara berkala kegiatan usaha nasabah agar terhindar dari keadaan tidak mampu bayar.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.