TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA DI LUAR WILAYAH JABATANNYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Pasal 17 huruf a tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (3) yang selanjutnya sebagaimana dirubah menjadi Peraturaturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 di tegaskan bahwa Notaris dan PPAT di larang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatanya. Meski Notaris-PPAT telah dilarang melakukan hal tersebut namun masih ada beberapa Notaris-PPAT yang tetap melakukan pembuatan akta diluar wilayah jabatannya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab dilakukannya pembuatan suatu akta oleh Notaris-PPAT di luar wilayah jabatannya, dan tanggung jawab Notaris-PPAT atas akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya, dan kekuatan hukum atas akta Notaris-PPAT yang dibuat diluar wilayah jabatannya.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data primer dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan meliputi data penelitian lapangan dengan mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, serta buku-buku.
Hasil dari penelitian diketahui bahwa faktor penyebab dilakukannya pembuatan suatu akta Notaris-PPAT di luar wilayah jabatannya yaitu faktor ekonomi, kurangnya pemahaman terhadap kode etik, persaingan sesama Notaris-PPAT, rendahnya integritas moral, dan kurangnya pengawasan secara tegas terhadap Notaris-PPAT. Kekuatan hukum atas akta Notaris-PPAT yang dibuat diluar wilayah jabatannya yaitu akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum apapun dan batal demi hukum. Tanggung jawab Notaris-PPAT atas akta yang dibuat di luar wilayah jabatannya yaitu pertama, tanggung jawab secara perdata atas akta yang dibuatnya. Dalam hal bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil akta, dan menanggung segala kerugian yang telah disebabkan atas akta yang telah dibuat. kedua, Tanggung jawab Notaris-PPAT secara administrasi, dalam hal ini mengganti sejumlah dana yang telah diberikan klien untuk pengurusan, peringatan lisan hingga tertulis, serta pemberhentian jabatan. ketiga, tanggung jawab Notaris-PPAT secara pidana atas akta yang dibuatnya.
Disarankan kepada Notaris-PPAT dalam membuat akta, memperhatikan objek dari akta yang akan dibuatnya dan seksama dalam menjalankan kewenangannya terutama terhadap penghadap dan juga terhadap dirinya sendiri serta memperhatikan dengan teliti ruang lingkup dari wilayah jabatannya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.