PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL PADA USAHA KEDAI KOPI KPK DAN AJI KUPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) diatur tentang asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak maka setiap subyek hukum dapat melakukan atau membuat perjanjian tentang hal apa saja asalkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum, namun pada praktiknya, masih terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pemodal kedai kopi khususnya Kedai Kopi KPK dan Kedai Kopi Aji Kupi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian bagi basil pada usaha kedai kopi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada perjanjian bagi basil kedai kopi, penyelesaian wanprestasi perjanjian bagi hasil usaha kedai kopi.
Penulisan skirpsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari kepustakaan dengan cara mempelajari perundang-undangan, buku dan makalah yang berkaitan dan data lapangan yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan yang dianalisis dengan pcndekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi pada Kedai Kopi KPK adalah melanggar perjanjian yang sudah disepakati yaitu melakukan pemecatan kepada pekerja secara sepihak sehingga pemodal 2 dipaksa untuk mundur dari Kedai Kopi KPK dengan pengembalian biaya modal dan keuntungan 3 Bulan terakhir, bentuk wanprestasi Kedai Kopi Aji Kupi adalah mengganti sistem penggajian pekerja Kedai Kopi Aji tersebut. Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Pada Perjanjian Bagi Hasil Kedai Kopi adalah adanya penurunan pendapatan kedai kopi yang dilatarbelakangi oleh pandemi virus corona, perubahan perjanjian sistem pengganjian pegawai yang dilakukan secara sepihak dan mencari keuntungan yang lebih besar. Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Bagi Hasil Usaha Kedai Kopi adalah mengupayakan penyelesaian melalui jalur nonlitigasi terkait pembagian basil 3 bulan terakhir yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Disarankan kepada kepada pihak Pemodal kedua untuk melakukan perjanjian bagi basil usaha Kedai Kopi secara tertulis dan dibuat dihadapan notaris agar perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum kepada pemodal utama agar tidak melakukan tindakan yang tidak diatur di dalam perjanjian (perubahan sepihak) yang dapat merugikan pemodal lainnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.