PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH

PENJUALAN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA INFORMASI PRODUK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-07-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Informasi produk
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni tidak memasang label yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang. Namun kenyataannya ditemukan masker wajah organik yang tidak mencantumkan informasi secara jelas pada label kemasan produk, sehingga tidak layak untuk digunakan dan diperjual belikan pada masyarakat.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan pencantuman informasi produk masker wajah organik oleh pelaku usaha. Peran pemerintah dalam pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan penjualan masker wajah organik yang tidak mencantumkan informasi produk, dan hambatan BBPOM dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak konsumen atas penjualan masker wajah organik yang tidak mencantumkan informasi produk pada kemasan di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan wawancara responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan serta dokumen yang didapat berkaitan dengan penelitan ini. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif.

Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak konsumen mengenai pencantuman informasi produk oleh pelaku usaha belum dilaksana sebagaimana mestinya. Minimnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik, dan tanggung jawab BBPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik yang tidak mencantumkan informasi produk oleh pelaku usaha tidak maksimal dikarenakan adanya hambatan-hambatan baik internal maupun eksternal.

Disarankan kepada pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam pencantuman informasi produk pada kemasan. Kepada pemerintah untuk mengoptimalkan serta memperluas pengawasan terhadap penjualan masker wajah organik tanpa informasi produk. Serta kepada BBPOM untuk menambah personil bagian pangawasan dan menambah anggaran untuk membangun kantor pada kabupaten/kota di Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.