PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT PERSONAL DATA PROTECTION ACT SINGAPURA DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang juga bagian dari perlindungan diri. Undang-Undang yang mengatur khusus mengenai perlindungan data pribadi belum diatur di Indonesia, tetapi punya regulasi lain sebagai alternatif seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Singapura sebagai pembanding karena menempati peringkat ketiga di negara Asia dalam indeks perlindungan data dan cukup update dengan perkembangan regulasi internasional, misalnya telah mengadopsi Cross-Border Privacy Rules (CBPR).
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi antara Personal Data Protection Act (PDPA) Singapura dengan hukum positif Indonesia yang disebut di atas, pertanggungjawaban dan sanksi, serta menjelaskan upaya perlindungan hukum atas data pribadi kedua regulasi negara tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber datanya yaitu studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan content analysis (analisis isi) yaitu proses memilih, membandingkan, selanjutnya semua data dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Dari penelitian diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan antara PDPA dengan regulasi di Indonesia, mulai dari definisi, ruang lingkup, hak, dan prinsip. Pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan data pribadi menurut PDPA adalah organisasi dan data intermediary yang masing-masing tanggung jawabnya diatur di dalam PDPA, sedangkan menurut PP No. 71 Tahun 2019 pihak yang bertanggung jawab adalah penyelenggara sistem elektronik dan pihak ketiga yang mana tanggung jawab pihak ketiga tidak diatur lebih lanjut dalam PP ini, melainkan bergantung pada kesepakatan dengan penyelenggara sistem elektronik.
Disarankan untuk sinkronisasi dan penyempurnaan regulasi terkait definisi, ruang lingkup, dan tanggung jawab dalam perlindungan data pribadi sehingga memiliki kepastian hukum. Disarankan DPR dan Pemerintah Indonesia memasukkan aturan terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi, agar kemudian dapat membentuk lembaga independen untuk mengawasi data pribadi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.