PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI LAPTOP BUKAN BARU MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI LAPTOP BUKAN BARU MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
11-01-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 4 angka (3) dan (4) Undang- Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Namun dalam pelaksanaannya kondisi yang dilapangan terjadi terhadap jual beli barang bukan baru melalui instagram masih sering terjadi pelanggaran pelanggaran terhadap hak konsumen.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli laptop bukan baru melalui Instagram, pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam jual beli laptop bukan baru melalui Instagram, dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadinya kerugian dalam jual beli laptop bukan baru melalui Instagram.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, dan karya ilmiah.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pada pasal 4 huruf h konsumen berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang atau jasa yang diterima oleh konsumen tidak seperti yang diinginkan oleh konsumen tersebut serta tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Konsumen yang dirugikan akibat barang yang diterima dari penjual/pelaku usaha yang apabila barang tersebut cacat telah diatur dalam Pasal 1504 KUHPerdata. Penjual harus mempertanggungjawabkan barang dagangannya apabila barang yang dijual memiliki cacat yang tersembunyi dan tidak dapat digunakan lagi oleh konsumen atau membuat konsumen merasa dirugikan dengan barang tersebut. Dalam menyelesaikan sengketa kerugian dalam jual beli laptop bukan baru melalui Instagram di wilayah Kota Banda Aceh ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan jalur negosiasi, dan dengan cara mengganti rugi atas barang yang rusak atau barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Disarankan kepada konsumen agar lebih memperhatikan spesifikasi laptop yang bukan baru dan segala persyaratan serta perjanjian yang ditetapkan oleh penjual, agar terhindar dari hal-hal yang merugikan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.