PENANGANAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI KOTA BANDA ACEH (ANALISIS TERHADAP PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 111 TAHUN 2020 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DI SUPERMARKET, SWALAYAN, DAN MALL)
Dalam Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota mempunyai wewenang melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik. Pemerintah Kota bertanggungjawab dalam hal menangani penggunaan kantong plastik sekali pakai yang sulit terurai (non-degradable). Kenyataannya penggunaan kantong plastik sekali pakai masih belum tertangani seluruhnya dikarenakan masih sering dijumpai dan digunakan oleh konsumen dan pelaku usaha di Supermarket, Swalayan, dan Mall di Kota Banda Aceh.
Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penanganan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Banda Aceh, faktor penghambat dalam menangani penggunaan kantong plastik, dan untuk mengetahui apakah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 telah efektif menangani penggunaan kantong plastik.
Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan, serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penanganan Penggunaan Kantong Plastik beberapa sudah dilaksanakan. Pembinaan berupa sosialisasi dan konsultasi pernah dilakukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat pengguna kantong plastik. Namun, Pengawasan dan penerapan sanksi kepada sektor usaha (Supermarket, Swalayan dan Mall) belum efektif dilakukan. Faktor penghambat berupa kurangnya kesadaran masyarakat, penegakan hukum masih lemah, keterbatasan fasilitator, dan beberapa ritel modern kedapatan belum menerapkan program pembatasan karena khawatir konsumen akan berkurang. Perwal tersebut cukup efektif terhadap penurunan penggunaan kantong plastik sekali pakai daripada sebelum keluarnya Perwal tersebut.
Disarankan kepada Pemerintah Kota agar dapat lebih maksimal dalam menangani penggunaan kantong plastik di kota Banda Aceh. Konsisten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha maupun masyarakat pengguna kantong plastik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.