PELAKSANAAN PEMBUKTIAN SECARA ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

PELAKSANAAN PEMBUKTIAN SECARA ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
03-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Bukti (Hukum), Electronic surveillance, Evidence (Law)
Pembuktian perdata, Bukti elektronik, Alat bukti, Barang bukti
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik mengatur mengenai e-litigasi yang didalamnya terdapat pembuktian yang dilakukan secara elektronik yang lebih tepatnya diatur Pasal 25. Yang membedakan pembuktian secara konvensional dan pembuktian secara elektronik pada e-litigasi terdapat pada kewajiban para pihak untuk mengajukan alat bukti tertulis dan dokumen bukti surat terlebih dahulu di upload pada fitur yang telah disediakan oleh e-court dan pemeriksaan saksi atau ahli yang dapat dilakukan secara elektronik melalui media teleconference.

Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan pembuktian secara elektronik pada perkara perdata, untuk menjelaskan hambatan yang terdapat dalam pelaksanaan pembuktian secara elektronik, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan hambatan yang ada dalam pembuktian secara elektronik pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Metode penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. Data utama diperoleh dari penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling yaitu dari keseluruhan populasi dipilih beberapa sampel yang terdiri dari responden yang diperkirakan dapat mewakili keseluruhan populasi.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pembuktian secara elektronik di Pengadilan Negeri Banda Aceh telah sesuai dengan Perma no. 1 Tahun 2019 tetapi belum efektif dikarenakan hambatan hukum berupa regulasi yang belum mengatur secara rinci terkait pembuktian elektronik sehingga banyak dari para pencari keadilan masih enggan untuk menggunakan e-litigasi. Dan hambatan non-hukum seperti jaringan internet yang kurang stabil. Upaya yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan kecepatan jaringan internet atau mengganti jaringan internet ke jenis yang lebih aman guna mendukung berjalannya pembuktian secara elektronik.

Disarankan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembuktian secara elektronik yaitu dengan mengatur prosedur pelaksanaan pembuktian secara elektronik agar para pengguna tidak melakukan hal yang berulang. Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengguna layanan e-court untuk memperbaiki dan meningkatkan jaringan internet guna memaksimalkan jalannya e-litigasi terutama pada agenda pembuktian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.