PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR POM ACEH)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MASKER WAJAH ORGANIK TANPA IZIN EDAR BPOM DI BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI BESAR POM ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
25-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation, Licenses
Perlindungan konsumen, Izin edar
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pada era globalisasi saat ini fenomena yang terjadi yaitu masalah peredaran dan penggunaan masker wajah organik tanpa izin edar BPOM. Masker yang dijual tidak disertai informasi yang jelas, bertentangan dengan Pasal 4 huruf c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan konsumen untuk diberi informasi yang benar, jelas, jujur mengenai keadaan dan kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang digunakannya. Berdasarkan permasalahan tersebut maka konsumen merasa dirugikan karena terjadi kerusakan pada kulit wajah.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli masker wajah organik, menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan dalam menggunakan masker wajah organik tanpa izin edar BPOM di Kota Banda Aceh dan untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang yang di perdagangkan.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Data yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya dan penelitian kepustakaan dengan mengkaji atau mempelajari aturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dokumen dan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih ditemukan pelaku usaha yang menjual masker wajah organik tanpa izin edar BPOM. Meskipun Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) telah melakukan pengawasan, peringatan terhadap pelaku usaha dan memusnahkan masker wajah organik yang tidak tertera izin edar BPOM namun peredaran tetap terjadi. Bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen yang dapat dirugikan karena pemakaian masker wajah organik tanpa izin edar BPOM berupa ganti kerugian sebesar yang dikeluarkan konsumen, pemberian perbaikan terhadap wajah dan kesehatan konsumen yang telah mengonsumsi masker wajah organik tanpa izin edar BPOM.

Disarankan kepada pelaku usaha dalam pemasaran produknya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 UUPK No. 8 tahun 1999, mendaftarkan produknya dan kepada BBPOM melakukan pengawasan secara berkala kepada pelaku usaha. Diharapkan agar konsumen melakukan pengaduan kepada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran kosmetik tidak terdaftar BPOM.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.