PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTIK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut, Dalam Pasal 1367 KUHPerdata dijelaskan Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebakan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang dibawah pengawasannya,dalam hal ini pihak rumah sakit bertanggung jawab untuk mengganti kerugian akibat malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berada dibawahnya dan Sesuai Undang Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dalam Pasal 58,Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatam, dan/atau penyelegara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan Pertanggungjawaban rumah sakit, Upaya perlindungan hukum rumah sakit terhadap pasien dan menjelaskan Upaya hukum yang dapat dilakukan pasien akibat malpraktik.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris,yaitu jenis penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literarur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan yaitu menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa bertanggungjawab dan memberikan perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami malpraktik, pasien selaku pengguna jasa layanan kesehatan dari pihak rumah sakit dapat meminta pertanggungjawaban kepada rumah sakit jika mengalami malpraktik, langkah awal yang dilakukan adalah melakukan penyelesaian secara musyawarah atau melakukan mediasi. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai ganti rugi akibat wanpretasi.
Disarankan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa untuk mengutamakan kenyamanan pasien, melakukan pelayanan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya untuk menjamin perlindungan terhadap pasien. Kepada pasien harus lebih paham mengenai hak dan kewajiban pasien selaku pengguna jasa layanan kesehatan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.