TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (SUATU PENELITIAN DI PT GLOBAL JET EXPRESS/J&T EXPRESS BANDA ACEH)

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN TERHADAP WANPRESTASI RUSAKNYA BARANG (SUATU PENELITIAN DI PT GLOBAL JET EXPRESS/J&T EXPRESS BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
29-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Pengangkutan--Undang-undang dan Peraturan, Breach of contract, Transportation Law
Wanprestasi, Hukum perjanjian, Jasa pengiriman barang
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena barang musnah, hilang atau rusak akibat penyelenggaraan pengangkutan kecuali akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah. Undang-Undang tersebut sudah mengatur secara jelas tentang peraturan tanggung jawab ekspedisi terhadap kerusakan barang milik konsumen, namun peristiwa kerusakan barang pada masa pengiriman masih terjadi dan tidak ada tanggungjawab yang diberikan oleh pihak ekspedisi. Salah satu perusahaan pengiriman yang menjadi objek dalam peristiwa ini adalah PT Global Jet Express atau J&T Express di wilayah Kota Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kerusakan barang barang konsumen pada saat pengiriman, tanggung jawab PT Global Jet Express (J&T Express) atas rusaknya barang konsumen pada saat pengiriman dan upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (J&T Express).

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari kepustakaan dengan cara mempelajari perundang-undangan, buku dan makalah yang berkaitan dan data lapangan yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor penyebab terjadinya kerusakan barang konsumen pada saat pengiriman adalah Faktor Kelalaian Kurir yang disebabkan oleh beberapa kendala yang dialami oleh penyelenggara ekspedisi barang J&T Express melalui darat. Selanjutnya Faktor Kemasan Barang (Packaging) yang kurang bagus sehingga menyebabkan barang tersebut berisiko rusak. Tanggung jawab PT Global Jet Express (J&T Express) Atas Rusaknya Barang Konsumen Pada Saat Pengiriman adalah dengan mengganti 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman barang dan tidak melampaui biaya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh konsumen terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Jet Express (J&T Express) adalah menggunakan jalur negosiasi dengan melakukan komunikasi kepada pihak penerima sehingga menghindari dibawanya kasus tersebut ke jalur hukum.

Disarankan kepada pihak PT J&T Express Kota Banda Aceh agar dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat hendaknya ketika pengirim ingin mengirim paket dan disarankan kepada pengirim untuk memeriksa keamanan paket pengiriman dan menerima jasa pengemasan kepada pihak J&T Kota Banda Aceh guna mengurangi resiko kerusakan barang pada saat proses pengiriman.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.