STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH SINGKIL NOMOR 13/JN/2021/MS.SKL TENTANG ORANG DEWASA YANG MELAKUKAN ZINA TERHADAP ANAK
Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 13/JN/2021/Ms.Skl ,terdakwa Darwino Siregar bin terbukti bersalah melakukan zina dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun kenyataannya Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan sehingga putusannya kurang tepat.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta di persidangan, yaitu bahwa korban anak diancam oleh terdakwa, tidak diterapkannya unsur keadilan terhadap korban anak dalam proses pemeriksaan pengadilan, serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat.
Penulisan ini bersifat studi kasus, apabila dilihat dari tujuannya maka penulisan ini termasuk pada jenis penelitian normatif (Normative Legal Research). Studi yang digunakan adalah studi kepustakaan yakni dengan melakukan serangkaian kegiatan mencari, membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek dalam penelitian ini. Alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Singkil Nomor 13/JN/2021/Ms.Skl,Majelis Hakim tidak memperhatikan fakta di persidangan bahwa terdakwa mengancam korban untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban,hal ini terungkap dari keterangan terdakwa dan juga keterangan dari anak korban dan terdakwa membenarkannya.Fakta lain yang terungkap yaitu anak yang terlibat dalam kasus zina tidak dinaikkan perkaranya dan diproses sesuai dengan hukum yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara khusus tidak menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak dalam putusan tersebut. Serta Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak mempertimbangkan adanya ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang pemerkosaan terhadap anak sehingga dakwaannya tidak tepat.
Saran bagi majelis Hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan serta harus memperhatikan hak-hak dan kepentingan anak yang diperiksa terutama anak yang seharusnya adalah sebagai korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.