STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI NOMOR 101/PID.SUS/2018/PN PLI TENTANG TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR
Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Pengerusakan Hutan telah mengatur mengenai ketentuan minimum pidana denda yang dapat dijatuhkan yaitu minimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun pada Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Pli hakim menjatuhkan jumlah pidana denda hanya sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam hal kesesuaian pemilihan pasal terhadap kronologis kejadian dan penjatuhan pidana denda dibawah ketentuan minimum khusus dalam delik pembalakan liar serta untuk mengkaji aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif yang bersifat preskriptif dan komparatif. Jenis data yang digunakan adalah sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku-buku, jurnal, dan seterusnya.
Hasil analisis Putusan No. 101/Pid.Sus/2018/PN Pli adalah hakim tidak memperhatikan fakta bahwa terdakwa tidak hanya melakukan “pengangkutan” tetapi juga “memiliki dan menguasai” kayu hasil hutan sehingga pasal yang tepat untuk terdakwa harusnya Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013. Lalu, hakim tidak memberikan pertimbangan mengenai alasan penjatuhan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jika terhadap suatu putusan tidak memiliki pertimbangan yang cukup maka putusan tersebut bisa dibatalkan pada tingkat banding serta penjatuhan pidana denda yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut mengakibatkan tidak tercapainya tujuan penanggulangan kejahatan sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah dari lahirnya UU No. 18 Tahun 2013. Terakhir, Putusan No. 101/Pid.Sus/2018/PN Pli tidak memenuhi kajian aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan karena penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diterakan secara jelas dalam undang-undang.
Saran agar hakim selalu memberikan pertimbangan yang jelas dan lengkap serta memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dan diputus dengan mengingat tujuan yang ingin dicapai dari penegakan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan baru dalam putusan tersebut.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.