ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN (T000058-N)

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TENTANG PERJANJIAN KAWIN (T000058-N)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
14-09-2022
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Hukum perjanjian, Notaries, Contracts
Hukum perjanjian, Perjanjian Perkawinan
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
Ya
Ya

Perkawinan campuran yang berdampak terhadap harta benda dalam perkawinan, salah satu contohnya yang dialami oleh Ike Farida yang menikah secara sah dengan Warga Negara Jepang di Indonesia.Persoalannya, yaitu Ike Farida tidak dapat membeli Rusun karena status suami Ike adalah Warga Negara Asing dan Ike tidak memiliki perjanjian perkawinan dengan suaminya. Oleh karena itu Ike Farida mengajukan pengujian Undang-Undang (judicial review) dengan pengujian Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria; Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Tujuan dari judul penelitian ini, yaitu Untuk mengkaji Perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing dalam hal harta dan kekayaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, mengkaji akibat hukum terhadap Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 berdasarkan Hukum Positif, mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin.

Hasil penelitian menemukan Perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing dalam hal harta dan kekayaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing setelah keluarnya putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 maka WNI yang menikah dengan WNA bisa membuat perjanjian kawin kapan saja baik sebelum, disaat, maupun selama dalam ikatan perkawinan sehingga hak WNI untuk memiliki tanah dengan status hak apapun tidak terhalang lagi dikarenakan adanya persatuan harta dengan pasangan kawin WNA yang terjadi karena perkawinan.

Akibat hukum pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap status harta bersama dan pihak ketiga adalah pembuatan perjanjian perkawinan setalah kawin terhadap status harta bersama inheren (berkaitan erat) dengan waktu mulai berlakunya perjanjian tersebut.

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap pembuatan akta perjanjian perkawinan setelah kawin yang dibuat dihadapan Notaris merubah mekanisme hukum pembuatan perjanjian perkawinan yang kini dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung oleh Notaris tanpa harus di dahului dengan penetapan pengadilan yang berwenang.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perkawinan campuran, perjanjian perkawinan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.