PELAKSANAAN PEMBERIAN KOMPENSASI AKIBAT DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI GAMPONG JAWA KOTA BANDA ACEH

PELAKSANAAN PEMBERIAN KOMPENSASI AKIBAT DAMPAK NEGATIF KEGIATAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI GAMPONG JAWA KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
15-06-2022
Indonesia
Banda Aceh
Refuse and refuse disposal--Government policy, Sampah, Pembuangan
Sampah, Kompensasi
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
-
Ya

Pasal 26 ayat (1) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa “Pemerintah Kota memberikan kompensasi kepada setiap orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan di TPS, TPST dan TPA”. Kompensasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk relokasi, rehabilitasi kualitas lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan dukungan terhadap kegiatan sosial masyarakat. Kegiatan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gampong Jawa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Pada kenyataannya, pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terdampak di Gampong Jawa masih belum dilaksanakan sepenuhnya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kompensasi dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah di Gampong Jawa.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris atau metode penelitian lapangan dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan dan observasi, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penlitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kompensasi akibat dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah di Gampong Jawa diberikan dalam bentuk penyaluran biogas gratis dan pembebasan biaya retrebusi. Sedangkan kompensasi dalam bentuk biaya kesehatan dan pengobatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan berupa program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumoh Gizi Gampong. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian kompensasi yaitu faktor yuridis, pengaturan dalam qanun yang kurang lengkap dan belum ada peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan walikota. Faktor penghambat lain adalah faktor empiris, tidak ada upaya hukum yang dilakukan masyarakat penerima dampak dan kurangnya inisiatif pengelola TPA.

Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk Peraturan Walikota tentang tata cara pemberian kompensasi dan melakukan analisis kepastian dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan di TPA Gampong Jawa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.