PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF (PENELITIAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DENGAN MENGEDEPANKAN KEADILAN RESTORATIF (PENELITIAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
29-08-2022
Indonesia
Banda Aceh
Sistem Peradilan Pidana, Criminal justice, Administration of, Restorative justice, Criminal investigation, Penyidikan kejahatan
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Sistem peradilan pidana, Penghentian Penuntutan, Penghentian penyidikan, Penyidikan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal penegakan hukum selalu berpegang pada azas legalitas yang setiap perkara yang telah dimulai penyidikannya dan memenuhi alat bukti berkewajiban untuk melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 KUHAP ayat (2) penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum dan setelah jaksa melakukan penelitian dan pemeriksaan dinyatakan lengkap maka perkara tersebut segera untuk di sidangkan ke Pengadilan. Namun dengan adanya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative justice justru berhenti pada tahap penyidikan dalam hal bertentangan dengan sistem peradilan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP dan bertentangan dengan azas legalitas yang seharusnya masuk di penyidikan dan keluar di putusan atau eksekusi. Selain bertentangan dengan azas legalitas, restorative justice juga bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dimana yang seharusnya seseorang dikatakan bersalah atau tidak merupakan kewenangan hakim dimuka pengadilan namun pada Restorative justice pelaku harus mengakui kesalahannya di hadapan penyidik guna upaya untuk dilakukannya pengehentian penyidikan berdasarkan keadilan restorative justice tanpa mengabaikan pemulihan hak korban.

Tujuan penelitian tesis ini (1) untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kaitanya dengan Sistem Peradilan Pidana, (2) untuk mengetahui dan menjelaskan dampak yuridis penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dan (3) mengetahui dan menjelaskan efektifitas penghentian penyidikan berdasarkan restorative justice pada Kepolisian.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan asas, kaidah, norma maupun doktrin. Pendekatan ini juga dikenal oleh khalayak umum sebagai pendekatan atau penelitian hukum secara normatif. Tahap penelitian normatif ini dilaksanakan dengan cara melakukan studi kepustakaan, yaitu penelaahan terhadap rujukan atau sumber yang tertulis baik itu buku, jurnal, maupun peraturan perundang-undangan.

Kedudukan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penghentian Penyidikan dalam kaitannya dengan Sistem Peradilan Pidana adalah sebagai perluasan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang pada pokoknya penghentian penyidikan harus berdasarkan pada alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, penyidikan dihentikan oleh hukum yaitu dikarenakan nebis in idem, terdakwa meninggal dunia, perkaranya kedaluwarsa/vejaring, dan pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan. Berdasarkan Perpol No.8 Tahun 2021 landasan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud bertambah yaitu akibat “perdamaian”. Dampak yuridis pengentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif telah menerobos sistem legalitas formil yang terumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), afdoeing buiten process (penyelesaian perkara di luar pengadilan) erat kaitannya dengan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia, serta berdampak positif pada perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penghentian penyidikan telah memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dikarenakan berdampak postif bagi pelaku, korban dan masyarakat. Pengentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif mempunyai kekuatan hukum mengikat karena termasuk kebijaksanaan Penyidik Kepolisian, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum demi terwujudkan kepastian hukum.

Disarankan polisi dalam melaksanakan Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk lebih mempertimbangkan dengan bijaksana kualitas dari pada perkara yang akan diterapkan pengentian penyidikan dengan alasan keadilan restorative, supaya menimbulkan suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam masyarakat dan disarankan agar penyidik lebih mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang telah memenuhi persyaratan baik formil dan materiil dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penaganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Restorative Justice

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.