TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DIBACAKAN DIHADAPAN PENGHADAP (000061-N)
Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan terhadap AJB dan PPAT, tanggung jawab PPAT dan Sanksi terhadap PPAT yang tidak membacakan akta, dan bagaimana membuktikan suatu akta dibacakan atau tidak dibacakan oleh PPAT serta penyebab PPAT tidak membacakan akta.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan menghukum kepada PPAT membayar kerugian dan AJB yang telah dibuat oleh PPAT dibatalkan demi hukum. PPAT dapat bertanggungjawab secara administrasi, perdata dan pidana dan kode etik. Bentuk sanksi berdasarkan Lampiran II huruf i PMNA/KA BPN Nomor 2 Tahun 2018 merupakan pemberhentian tidak hormat karena tidak membacakan akta. PPAT dapat membuktikan suatu AJB dibacakan yaitu dengan akta itu sendiri yang telah ditanda tangani oleh penghadap dan penyebab PPAT tidak membacakan akta karena kealpaan, menganggap para pihak yaitu pembeli dan penjual objek tanah, sudah mengetahui isi akta tersebut, dan para pihak memberikan kepercayaan kepada PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta jual beli.
Hendaknya pengadilan memberikan putusan kepada PPAT dalam bentuk materil maupun inmateril kepada PPAT selain itu memulihkan hak-hak para pihak sebagaimana mestinya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. BPN untuk tidak mentolerir kepada PPAT yang bersalah. Bagi PPAT seharusnya tidak mengabaikan tanggungjawab dalam pembacaan akta hal ini membantu PPAT itu sendiri untuk memperbaiki apabila ada kesalahan dalam akta dan penghadap dapat mengetahui dan berkonsultasi terlebih dahulu untuk menghindari kesalahan formil dan materil, dan penghadap dapat membaca atau meminta dibacakan akta tersebut kepada PPAT untuk mengetahui isi akta tersebut sebelum ditandatagani.
Kata Kunci: PPAT, Tanggunga jawab, Akta Jual Beli, Pembacaan Akta
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.