PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE DENGAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) (S002658)
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli. Kerugian yang ditimbulkan juga beragam, mulai dari awal belanja dengan memilih beragam barang yang hanya melalui gambar, serta spesifikasi barang yang ditampilkan tidak sesuai dengan barang yang sudah sampai pada pembeli. UU Perlindungan Konsumen saat ini hanya mengatur perlindungan konsumen dengan sistem belanja konvensional. UU Perlindungan Konsumen belum mengatur masalah pergantian barang pada sistem COD yang merugikan si pembeli. Mulai dari bagaimana pergantian dan pengiriman barang yang tidak sesuai, sehingga pergantian uang pembelian 100% atau pengembalian uang tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online dengan sistem pembayaran secara COD, dan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan konsumen oleh pelaku usaha dalam sistem pembayaran COD
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP.Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan rumusan diatas pada pasal 52, penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu dengan cara Mediasi, Arbitrase dan Konsiliasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen atau pembeli berhak memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. Bagi sipenjual COD ini menjadi salah satu strategi marketing untuk bisa meningkatkan penjualan produknya, selain itu metode COD ini juga mampu meningkatkan kepercayaan calon pembeli. COD sendiri mempunyai kebijakan dan diatur secara tertulis di setiap marketplace, aturan tersebut berbeda beda disetiap marketplace.
Disarankan kepada konsumen atau pembeli barang agar sadar merasa bahwa kedudukan perlindungan konsumen pada saat transaksi jual beli itu adalah dilindungi oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kepada Penyedia barang (Produsen) agar lebih hati-hati dalam melakukan periklanan terhadap suatu barang yang akan ditawarkan, karena kedudukan Konsumen yang ingin membeli barang atau jasa tersebut dijamin oleh UU.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.