PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK DALAM RANGKA PEMELIHARAAN JARINGAN OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (S002657)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK DALAM RANGKA PEMELIHARAAN JARINGAN OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (S002657)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
05-09-2022
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Pemadaman listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
Ya

Wilayah Kecamatan Darussalam sering mengalami pemadaman listrik karena adanya upaya pemeliharaan jaringan oleh pihak PLN. Persero ULP Syiah Kuala. Hal ini membuat keluhan dikalangan konsumen listrik seperti masyarakat yang memiliki usaha percetakan terhadap kinerja pihak PLN dalam pemadaman. Dalam Undang-Undang Pelindungan Perlindungan Konsumen sudah ditetapkan bahwa konsumen seharusnya mendapatkan hak atas informasi. Namun pada realitanya pemadaman yang dilakukan oleh pihak PLN tidaklah memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Pelaksanaan pemadaman seringkali tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen.

Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Darussalam dan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemadaman listrik dalam rangka pemeliharaan jaringan oleh PT. PLN (Persero) ULP Syiah Kuala wilayah Aceh Besar

Metode yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Informan terdiri dari pihak PLN dan pihak percetakan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pemadaman listrik di wilayah Kecamatan Darussalam oleh pihak PLN ialah adanya kebijakan upaya pemeliharaan arus listrik serta adanya pengaruh dari kondisi cuaca buruk seperti angin kencang, hujan dan sebagainya. Faktor lain juga disebabkanya adanya aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap terganggunya fasilitas listrik di wilayah setempat.

Disarankan kepada pihak PT.PLN. Persero ULP Syiah Kuala untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan informasi pemadaman listrik di wilayah kecamatan Darussalam. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pemadaman listrik dalam rangka pemeliharaan jaringan oleh PT. PLN (Persero) wilayah Aceh Besar dilakukan dengan memberikan biaya ganti rugi saat listrik dipadamkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.